Dua Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun, Terbukti Bersalah di Kasus Event DWP

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Polri)

J5NEWSROOM.COM, Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun terhadap dua anggota polisi, DF dan S, terkait kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kedua anggota tersebut terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton konser yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, di ruang Sidang Divpropam Polri, terdapat 8 saksi yang diperiksa oleh Majelis Kode Etik Profesi (KKEP).

DF dan S, yang bertugas mengamankan konser, meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan orang yang diamankan. Selain demosi, mereka juga dijatuhi hukuman penempatan khusus, dengan DF ditempatkan selama 30 hari dan S selama 20 hari.

Selain itu, tiga anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pemerasan ini. Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Editor: Agung