J5NEWSROOM.COM, Hingga Jumat, 3 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Pesawaran yang diajukan oleh pasangan calon Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa pemberitahuan dari MK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada 3-6 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Ia menambahkan bahwa batas akhir registrasi perkara di MK adalah 6 Januari 2025. Hingga saat ini, perkara sengketa Pilkada Pesawaran belum diregistrasi oleh MK. Sementara itu, beberapa perkara dari daerah lain seperti Tulang Bawang (Tuba), Pesisir Barat (Pesibar), dan Pringsewu sudah diregistrasi.
Fery juga menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya untuk daerah yang tidak menghadapi sengketa adalah penetapan pasangan calon terpilih setelah pemberitahuan resmi dari MK. Dalam proses pengajuan permohonan, panitera MK akan memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil permohonan. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi atau pengajuan melewati batas waktu, maka permohonan akan ditolak.
Sebaliknya, jika permohonan memenuhi syarat, MK akan menerima permohonan tersebut untuk dilanjutkan ke sidang pendahuluan. Pada tahap ini, MK akan menentukan apakah permohonan diterima untuk pemeriksaan lebih lanjut atau ditolak dalam proses dismissal. Jika diterima, sidang pemeriksaan akan dilanjutkan untuk memutuskan sengketa yang diajukan.
Editor: Agung