J5NEWSROOM.COM, New York – Pada Jumat, 3 Januari, Hakim Juan M. Merchan memutuskan bahwa vonis hukuman untuk Presiden terpilih Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut akan dijatuhkan pada 10 Januari 2025, hanya sepuluh hari sebelum pelantikan Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. Meski demikian, hakim mengindikasikan bahwa Trump tidak akan menjalani hukuman penjara.
Hakim Merchan menyatakan bahwa hukuman bagi Trump akan berupa pembebasan bersyarat tanpa hukuman penjara, denda, atau masa percobaan. Keputusan ini menjadikan Trump sebagai presiden pertama dalam sejarah Amerika yang menjabat dengan status sebagai terpidana kejahatan berat.
Kasus ini bermula dari vonis bersalah yang dijatuhkan pada Mei 2024 atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis, termasuk dugaan persekongkolan untuk menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa Stormy Daniels selama kampanye pemilihan presiden 2016. Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk mencegah Daniels mengungkapkan klaim hubungan pribadi dengan Trump. Trump menyangkal klaim tersebut dan menyatakan tidak bersalah.
Hakim Merchan menolak permintaan tim hukum Trump untuk membatalkan vonis dengan alasan kekebalan hukum presiden atau potensi gangguan terhadap pemerintahannya. Merchan menegaskan bahwa status Trump sebagai presiden terpilih tidak memberikan kekebalan hukum seperti yang dimiliki presiden yang sedang menjabat. Menurutnya, penyelesaian kasus ini diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum.
Vonis ini mempertegas posisi unik Trump sebagai mantan presiden dan presiden terpilih pertama yang dihukum atas kejahatan berat dalam sejarah Amerika Serikat. Meski demikian, Trump tetap dijadwalkan untuk dilantik sebagai presiden pada 20 Januari mendatang.
Editor: Agung