YLBHI Ungkap Ada 10 Faktor Jokowi Layak Disebut Koruptor

Mantan Presiden Jokowi mengenak baju adat. (Foto: Kemenpar RI)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menutup tahun 2024, salah satu organisasi nirlaba bernama Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) masuk ke dalam daftar nominasi tersebut.

Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kendati akhirnya kalah korup dari pemenang penghargaan Person of the Year 2024, Bashar al-Assad (mantan Presiden Suriah), masuknya Joko Widodo sebagai salah satu nominasi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, Negara Hukum, dan hak asasi manusia.

Lewat rilis yang diterima redaksi, Sabtu 4 Januari 2025, YLBHI melihat setidaknya ada 10 faktor Jokowi layak disebut sebagai koruptor.

1. Pelemahan KPK Secara Sistematis

Di tahun 2014, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menyentuh angka 34 setelah mengalami tren kenaikan gradual dari 17 di tahun 2000. Sekarang, indeks ini mengalami stagnasi bahkan tren penurunan jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lepas landas lainnya. Di tanggal 13 Februari 2019, sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui Revisi UU KPK, dengan begitu lembaga anti rasuah ini tidak lagi menjadi lembaga independen, karena kelembagaannya berada di bawah presiden.

Berbarengan dengan revisi tersebut, Komisi III DPR pada 12 September 2019, memilih Firly Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 dengan mendapatkan 56 suara. Karena revisi ini, para pegawai KPK kemudian perlu berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dampaknya, pada 25 Mei 2021, sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan diberhentikan.

2. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020)

Selain dalam proses pembentukannya tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna, LBH Padang (2020) mencatat ada empat poin krusial dalam revisi ini. Pertama, sentralisasi penguasaan Mineral dan Batubara, yang menyebabkan akses masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dan kontrol masyarakat terhadap penguasaan pertambangan.

Kedua, perpanjangan otomatis Kontrak Karya dan PKP2B mengabaikan proses evaluasi dan menghilangkan partisipasi masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan.

Ketiga, tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang untuk wilayah pertambangan, yang akan mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah terlampaui, ditakutkan akan berdampak pada bencana alam akibat eksploitasi berlebihan.

Keempat pasal kriminalisasi masyarakat yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, yang berpotensi menjadi pasal karet untuk membungkam perjuangan masyarakat di sekitar tambang yang terampas ruang hidupnya.

YLBHI juga mencatat pasca regulasi tersebut direvisi terjadi kenaikan investasi yang menyasar sektor sumber daya alam. Produksi nikel meningkat secara gradual, surplus target batubara nyatanya berbanding terbalik dengan serapan pendapatan negara selama setidaknya tiga tahun terakhir (2022 – 2024).

3. Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances

Publik masih mengingat bahwa draft RUU Omnibus Law lahirnya dari Istana. Jokowi kala itu meminta DPR untuk mengesahkan dalam kurun waktu 100 hari. Di tengah penolakan keras dari rakyat, aliansi Legislatif dan Yudikatif menutup telinga dan matanya untuk mendengarkan aspirasi.

Bahkan, Jokowi membuat pernyataan intimidatif yang meminta BIN dan Polri “mendekati” kelompok masyarakat yang menolak paket kebijakan sapu jagat tersebut serta mengerahkan kepolisian untuk melakukan represi sistematis terhadap massa aksi di beberapa kota.

Omnibus Law berakhir disahkan, namun dibatalkan oleh MK dengan syarat perlu melakukan revisi dengan prinsip partisipasi bermakna. Jokowi tidak mendengarkan putusan tersebut, namun malah membangkang dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) dengan substansi yang sama tanpa menyerap aspirasi rakyat.

4. Rezim Nihil Meritokrasi

Merupakan rahasia umum bahwa selama Jokowi menjabat, ia mengangkat beberapa individu yang mendukungnya dalam Pilpres masuk ke jabatan-jabatan spesial. Setidaknya, terdapat 13 relawan Jokowi dalam Pemilu 2019 telah menjadi komisaris BUMN.

Mereka adalah Rizal Mallarangeng, Lukman Edy, Zulnahar Usman, Arya Sinulingga, Arief Budimanta, Irma Suryani Chaniago, Dudy Purwagandhi, Fadjroel Rachman, Andi Gani Nena Wea, Ulin Ni’am Yusron, Eko Sulistyo, Dyah Kartika Rini, Kristia Budiyarto.

Ditempatkannya orang-orang dekat Jokowi menunjukan praktik reformasi birokrasi dengan skema meritokrasi hanya jargon belaka.

5. Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer

Dwifungsi ABRI di Indonesia adalah sejarah lambang kekuasaan yang korup. Di masa kekuasaannya, Jokowi mencoba kembali menghidupkan praktek tersebut. Mahkamah Rakyat mencatat beberapa poin penting yang dapat menunjukkan kembalinya praktek ini.

Pertama, melalui pengesahan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di undang-undang ini jabatan sipil yang dapat diisi oleh militer aktif diperluas. Kedua, menempatkan 29 anggota TNI aktif menjabat secara ilegal di luar ketentuan UU TNI. Ini menyebar dari pemerintah pusat hingga mengisi posisi Pj kepala daerah. Ketiga, memberikan proyek food estate kepada Kementerian Pertahanan yang akhirnya melegitimasi tentara untuk berbisnis.

6. Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan

Erick Thohir melakukan perombakan pejabat perusahaan BUMN Eselon I. Ia menjelaskan tindakan tersebut merupakan arahan dari Jokowi. Dalam prakteknya, perombakan tersebut sarat akan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan melanggar Asas-Asas Pemerintahan Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena banyak pejabat perusahaan BUMN yang merangkap jabatan. Rangkap jabatan ini dilegitimasi dengan dirombaknya kebijakan yang awalnya melarang menjadi diperbolehkan.

Beberapa pejabat perusahaan di BUMN tercatat juga melakukan rangkap jabatan. Tercatat Carlo B Tewu diangkat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan. Tewu, diangkat ketika dirinya masih menjabat sebagai Irjen Polri tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Saat ini Tewu juga tercatat sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk, sebuah perusahaan batu bara yang dijalankan oleh swasta. Ada juga bagi-bagi jabatan dilanjutkan oleh Erick, dengan mengangkat Bambang Sunarwibowo–seorang perwira aktif Polri dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara sebagai Komisaris PT Aneka Tambang Tbk, pada 11 Juni 2020.

7. Intelijen untuk Kepentingan Politik

Jokowi juga memberikan posisi kepada relawannya dalam Pilpres kepada Diaz Hendropriyono dan Gories Mere sebagai staf khusus intelijen istana. Presiden adalah orang, bukan institusi yang kaderisasinya berjalan berjenjang. Diaktifkannya intelijen istana di masa Jokowi dimanfaatkan dengan baik olehnya sebagai alat untuk memperkuat posisi politiknya.

Publik mengingat bahwa Jokowi pernah menyampaikan bahwa dirinya memiliki semua isi dapur partai politik yang dikumpulkan dari kerja-kerja intelijen. Dampaknya, tak hanya satu partai politik yang sempat diacak-acak oleh Jokowi dan gerbongnya. Diaz, ketika itu juga merupakan komisaris PT Telkomsel dan komisaris PT M Cash Integrasi Tbk.

8. Represi dan Kriminalisasi

Di antara dilahirkannya kebijakan-kebijakan tidak demokratis, serta politik bagi-bagi jabatan, rezim Jokowi membentengi ruang demokrasi rakyat dengan represi yang tiada henti. Aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan direspon dengan penangkapan yang menimpa 22 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta pada 2015.

Di tahun yang sama pula 49 orang dikriminalisasi setelah mencoba untuk mengungkap kasus korupsi Budi Gunawan. Salah satunya adalah Bambang Widjojanto. Di tahun 2019, LBH-YLBHI mencatat bahwa setidaknya terdapat 6.128 masyarakat sipil yang menjadi korban pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum.

Di Papua, gerakan di Papua dan Papua Barat yang menentang rasisme aparat kepolisian dan tentara terhadap rakyat Papua di Surabaya direspon dengan pengerahan 6.500 personel Brimob dan tentara. 1.013 orang ditangkap dan 61 orang tewas. Di tahun selanjutnya, gerakan Anti-Omnibus Law direspon dengan represi sistematis setidaknya terdapat 5.918 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan 480 orang dikriminalisasi.

Menjelang lengser keprabon, agenda Jokowi meloloskan anaknya untuk maju dalam Pilkada direspon oleh gerakan masyarakat sipil dengan aksi massa di 44 daerah–12 titik aksi di antaranya direspon dengan represi. YLBHI dan jaringan mencatat setidaknya terdapat 333 massa aksi yang menjadi korban dengan berbagai macam bentuk serangan dari polisi, aparat berbaju bebas, dan tentara.

Bentuk-bentuk serangan tersebut di antaranya adalah doxing, perampasan aset, penganiayaan, perburuan, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, penghilangan paksa dalam waktu singkat, hingga penghalang-halangan pendampingan hukum.

9. Proyek Strategis Nasional Merampas ruang hidup rakyat

Banyak langkah korup yang dilakukan oleh rezim Jokowi untuk memperlancar apa yang hari ini biasa kita sebut sebagai Proyek Strategis Nasional. Pertama, Jokowi membuat pondasi kebijakan: Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, PP No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan segala revisinya, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Kebijakan ini dalam banyak praktek bisnis, dijadikan sebagai stempel untuk memuluskan proses pembebasan lahan. Rempang Eco City, Wadas, dan Pulau Komodo adalah contohnya. Bahkan, Majelis Rakyat Luar Biasa 2024 lalu mencatat bahwa, Jokowi melegitimasi deforestasi 2 juta hektar hutan untuk proyek PSN ketahanan pangan.

10. Nepotisme Kekuasaan

Di akhir masa jabatannya, Jokowi mencoba segala cara dengan memobilisasi polisi, menteri, dan para relawannya, serta menggunakan fasilitas negara (bantuan sosial) untuk mengamankan posisi anaknya memenangkan kursi Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Tidak berhenti di situ, Jokowi juga terlihat mensponsori menantu, dan anaknya maju dalam pemilihan kepala daerah dengan sekali lagi mencoba untuk merevisi Undang-undang Pilkada.

Bobby Nasution (menantu Jokowi) yang hendak maju menjadi calon Gubernur Sumatera Utara; Ahmad Luthfi (geng Solo) hendak menjadi calon Gubernur Jawa Tengah; Sendi Ferdiansyah (sekretaris pribadi Iriana Jokowi) hendak menjadi Wali Kota Bogor; dan Khofifah Indar (timses Prabowo-Gibran) sebagai calon Gubernur Jawa Timur.

Upaya penempatan orang-orang terdekat Jokowi seperti ini, dibarengi dengan santernya usulan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024, dengan merevisi UU Pilkada. Melalui surat presiden, Jokowi meminta bahwa revisi Undang-Undang Pilkada, di antaranya memuat dimajukannya pelaksanaan Pilkada dari jadwal awalnya, yaitu pada bulan November 2024, menjadi September. Artinya, satu bulan sebelum Jokowi lengser keprabon.

YLBHI melihat adanya beberapa indikasi tipe korupsi yang dilakukan oleh Jokowi, yang meliputi:

– Political bribery yang melibatkan pembuatan Undang-undang yang disesuaikan dengan kepentingan pemberi kekuasaan ini terlihat dalam upaya perombakan kebijakan yang melarang rangkap jabatan.

– Political kickbacks yang 2 merupakan sistem kontrak yang menguntungkan pengusaha dan pemangku kebijakan.

Ini terlihat jelas dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Election fraud yang berkaitan dengan kecurangan saat pemilihan umum.

Ini dilakukan dengan memobilisasi para menteri dan kepolisian untuk terlibat dalam kampanye Pilpres 2024, Corrupt Campaign Practice, di mana seseorang menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politiknya, terlihat dalam pengadaan bantuan sosial dan pembagiannya dilakukan menjelang Pilpres 2024.

Discretionary corruption membuat kebijakan-kebijakan yang mementingkan kepentingan pribadi dengan kekuasaan yang dimiliki, terlihat ketika Jokowi berupaya untuk melanjutkan kekuasaan 3 periode dan upaya untuk memajukan waktu pelaksanaan Pilkada 2024.

Kemudian, Illegal Corruption yaitu korupsi yang dilakukan dengan mengobrak-abrik hukum dan bahasa hukum, yang memiliki potensi digunakan oleh aparat penegak hukum, YLBHI sering melihatnya dalam tindakan-tindakan kriminalisasi dan represi terhadap rakyat yang menggunakan haknya bersuara dianggap ‘melawan aparat’, ‘merusak fasilitas umum’, dan ‘melanggar ketertiban’, Ideological Corruption yang merupakan penggabungan dari Discretionary corruption dan Illegal Corruption dan Mercenary Corruption atau menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Editor: Agung