J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan kasus dugaan penyimpangan dalam impor minyak mentah dan BBM. Hal ini mengingat sudah lebih dari dua bulan sejak penggeledahan di kantor Pertamina dilakukan, namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut yang disampaikan oleh Kejagung.
Praktisi hukum Syaefullah Hamid dari SHP Law Firm mengungkapkan bahwa masyarakat sangat menantikan perkembangan kasus tersebut, mengingat minyak mentah dan BBM merupakan kebutuhan penting bagi kehidupan masyarakat. Jika terbukti ada markup harga dalam impor, maka konsumen BBM akan menanggung beban harga yang lebih tinggi. Syaefullah juga menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka, namun menganggap penggeledahan yang dilakukan menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menduga bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini. Menurut informasi yang diterima CERI, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar 1,2 miliar dolar AS setiap tahun akibat tingginya biaya impor dari tahun 2018 hingga 2023. Total kerugian bisa mencapai 6 miliar dolar AS atau sekitar Rp96 triliun, dan jika kasus ini terus berkembang hingga akhir 2024, kerugian negara bisa mencapai 7,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp115,2 triliun.
Yusri berharap jika sudah ada cukup bukti, proses penyelidikan ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan untuk memastikan kepastian hukum dan menyelamatkan keuangan negara. Jika tidak ada perkembangan, ia meminta agar kasus ini segera ditutup.
Editor: Agung