J5NEWSROOM.COM, Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap keduanya sebelumnya sempat ditunda. Wahyu Setiawan mangkir dari pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari, dan meminta penjadwalan ulang pada Senin. Sementara Agustiani Tio Fridelina juga tidak hadir pada panggilan Jumat, 27 Desember 2024.
Pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang sudah melibatkan buronan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. KPK menyatakan bahwa sebagian uang suap yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Hasto, meskipun nominalnya belum dirinci.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, terkait dengan tindakan yang dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga telah menginstruksikan sejumlah orang untuk merusak barang bukti dan memberikan perintah agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, KPK juga telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 24 Desember 2024.
Sumber: RMOL
Editor: Agung