J5NEWSROOM.COM, Polresta Tangerang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil milik bos rental yang menjadi korban penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah AS dan I.
Kasus ini dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster penggelapan mobil dan klaster penembakan. Untuk klaster penggelapan, kejadian bermula saat AS menyewa mobil rental dan kemudian berencana untuk menggelapkan mobil tersebut bersama I. Berdasarkan bukti yang cukup, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Terkait klaster penembakan, Polresta Tangerang telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan apakah ada keterlibatan oknum TNI AL dalam kejadian tersebut.
Peristiwa penembakan tersebut mengakibatkan bos rental mobil berinisial IA (48) meninggal dunia, sementara RM (60) mengalami luka-luka akibat tembakan.
Editor: Agung