J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 juta untuk jamaah reguler, Senin (6/1/2025). Angka ini lebih rendah dibandingkan BPIH 2024 yang mencapai Rp93,4 juta.
Penurunan ini turut berdampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025, yaitu komponen biaya yang ditanggung langsung oleh jamaah. Porsi pembiayaan jamaah dibandingkan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diputuskan sebesar 62 persen:38 persen.
Dengan skema tersebut, jamaah haji reguler tahun ini hanya perlu membayar Rp55,43 juta, turun dari tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta. Sementara itu, sisanya senilai Rp33,98 juta ditanggung melalui dana nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa total nilai manfaat yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun. Ia menyebut keberhasilan menurunkan biaya haji tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan ibadah.
“Tiga poin penting dari penurunan biaya ini adalah terjangkaunya biaya haji bagi jamaah, terjaganya sustainabilitas keuangan haji, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji,” ujar Fadlul dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Fadlul menjelaskan bahwa keberhasilan ini didukung oleh berbagai inovasi dalam pengelolaan dana haji, termasuk pembentukan anak usaha di sektor perhajian sejak 2023.
“BPKH Limited saat ini mengelola aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah. Keuntungan dari aset ini sepenuhnya dialokasikan untuk menambah nilai manfaat bagi jamaah haji Indonesia,” kata Fadlul.
Ia juga menegaskan bahwa BPKH berkomitmen mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga keberlanjutan dana haji melalui pengelolaan yang profesional dan berhati-hati.
“BPKH siap melaksanakan keputusan yang telah disepakati bersama DPR dan memastikan ketersediaan dana tepat waktu untuk pembiayaan haji 2025,” tutup Fadlul.
Editor: Agung