J5NEWSROOM.COM, Batam – Sejumlah guru honorer di bawah Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk mengadukan dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru merasa dirugikan dan khawatir akan hasil seleksi yang belum diumumkan sepenuhnya.
DPRD Kota Batam menanggapi aduan ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Dendis Rajagukguk, didampingi Burhanudin, dan Atik dari Komisi IV DPRD Batam, Selasa (7/1/2024).
Raden Ema, salah satu guru honorer Pemko, menyatakan kekhawatirannya terkait perengkingan seleksi PPPK. Ia mengungkapkan, meskipun hasil resmi belum keluar, sejumlah guru honorer Pemko tidak masuk dalam daftar perangkingan.
“Setelah seleksi ujian, kami yang sudah lama mengabdi, bahkan ada yang lebih dari 17 tahun, keluar dari perangkingan. Kami khawatir jika nanti yang lulus justru honorer BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang bahkan bukan guru kelas,” kata Raden Ema.
Menurut Raden, para guru honorer Pemko sebelumnya telah mendapat janji dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi bahwa mereka akan diprioritaskan untuk menjadi ASN melalui seleksi PPPK.
Guru lain, Nur Aini, mempertanyakan prosedur seleksi yang dianggap tidak transparan, khususnya terkait siapa saja yang berhak mengikuti seleksi. Ia menyebut adanya honorer yang tidak sesuai kriteria tetapi tetap diizinkan mengikuti seleksi, yang memengaruhi perengkingan.
“Kami hanya ingin kepastian, kenapa ada honorer yang tidak terdata di BKN (Badan Kepegawaian Negara) tapi tetap ikut seleksi. Kami khawatir mereka lulus dan kami tergeser,” ujar Nur Aini.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa baik guru honorer Pemko maupun honorer BOS memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK, selama data mereka tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tri juga menegaskan bahwa sistem seleksi dilakukan secara online dan menggunakan mekanisme terpusat yang tidak dapat diintervensi oleh pihaknya.
“Semua sudah melalui sistem. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perengkingan. Hasil seleksi juga diumumkan secara online,” kata Tri Wahyu.
Dendis Rajagukguk, Ketua RDP, menyatakan bahwa keluhan para guru honorer sebaiknya dibawa ke pemerintah pusat karena seleksi PPPK merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan bukan DPRD Batam.
“Langkah terbaik adalah menggaungkan permasalahan ini ke pusat. Kami di DPRD hanya bisa mendorong agar pemerintah pusat mendengar aspirasi ini,” ujar Dendis.
Konteks Keluhan dan Harapan Guru
Keluhan ini muncul di tengah harapan tinggi para guru honorer untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK. Raden Ema dan rekan-rekannya menegaskan bahwa mereka ingin pemerintah daerah memastikan bahwa proses seleksi berjalan transparan dan adil, serta memprioritaskan guru honorer Pemko yang telah lama mengabdi.
“Ini adalah momen penting bagi kami. Kami berharap pemerintah segera memberikan perhatian sebelum hasil seleksi diumumkan secara resmi,” tutup Raden Ema.
Editor: Agung