Wirya Silalahi Urun Gagasan Pilpres 2029 Satu Putaran dan Penyederhanaan Parpol

Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2009–2014 dan 2019–2024 Ir. Wirya Putra Silalahi. (Foto: J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi perhatian banyak pihak menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Salah satu yang memberikan masukan dan urun gagasan itu adalah Ir. Wirya Putra Silalahi, seorang politisi sekaligus mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Kepada J5NEWSROOM.COM, alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), jurusan Teknik Elektro itu menyarankan agar DPR RI segera menyesuaikan Undang-Undang Pemilu dengan keputusan MK tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga proses pemilihan presiden tetap efektif, efisien, dan tidak terlalu membebani anggaran negara.

Ditambahkan anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2009–2014 dan 2019–2024 ini, di tengah keputusan MK yang membolehkan semua partai politik mencalonkan presiden tanpa threshold, penting untuk tetap memiliki mekanisme yang mengatur jumlah pasangan calon.

“Kita harus memastikan Pilpres tidak menjadi terlalu rumit dan mahal. Demokrasi harus tetap dijalankan secara fair dan terbuka, tetapi dengan pembatasan yang masuk akal,” kata Wirya.

Ia mengusulkan beberapa poin untuk membuat Pilpres 2029 lebih sederhana:

  1. Jumlah calon presiden tidak terlalu banyak.
  2. Pemilu dilakukan cukup satu putaran.
  3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu sebelumnya.
  4. Pemenang Pilpres ditentukan dari suara tertinggi.
  5. Parliamentary threshold dinaikkan menjadi 5 persen untuk menyederhanakan jumlah partai politik.

“Bangsa ini membutuhkan dana besar untuk pembangunan, khususnya pengembangan sumber daya manusia. Pilpres yang terlalu mahal dan bertele-tele hanya akan menguras energi dan anggaran negara,” tegasnya.

Keputusan MK sebelumnya menghapus syarat presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional sebagai syarat pencalonan presiden. Hal ini dipandang sebagai langkah untuk membuka ruang demokrasi lebih luas, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait jumlah calon yang terlalu banyak.

Wirya menekankan bahwa DPR RI perlu segera menyusun aturan baru yang sesuai dengan keputusan MK, sekaligus memastikan pemilu berjalan efektif dan tidak menimbulkan kerumitan yang tidak perlu.

Dengan usulannya ini, Wirya berharap DPR RI dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih sederhana dan efisien, sehingga dana yang ada bisa lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan bangsa.

“Demokrasi memang penting, tetapi bangsa ini juga butuh pembangunan yang merata dan pengelolaan anggaran yang bijak,” pungkasnya.

Editor: Agung