Ijazah Ditahan Sekolah, Orangtua Siswa Tempuh Jalur Hukum

Walimurid Jefri usai membuat laporan polisi. (Foto: RMOLSumsel)

J5NEWSROOM.COM, Jefri Ummat Parungguan Rambe, seorang wali murid asal Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melaporkan Ketua Yayasan SMP Izzatuna Putri Palembang berinisial KS dan Kepala Sekolah VR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan ijazah anaknya, Holilah, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Menurut Jefri, permasalahan bermula saat ia menemani Holilah untuk melakukan cap tiga jari dan mengambil ijazah pada Sabtu, 4 Januari 2025. Namun, proses tersebut ditolak oleh pihak sekolah dengan alasan adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp12 juta. Jefri mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan tersebut, mengingat ia telah melakukan pembayaran sebesar Rp12 juta pada 11 Juni 2024 untuk mengambil bukti kelulusan.

Meski sudah menunjukkan bukti transfer, pihak sekolah tetap mengklaim adanya tunggakan yang kemudian direvisi menjadi Rp10 juta setelah konfirmasi lebih lanjut. Jefri juga mempertanyakan rincian klaim pembayaran sebesar Rp2 juta pada Agustus 2023 yang dianggap tidak masuk akal, mengingat ia telah menunjukkan rekening koran yang mendukung pernyataannya bahwa administrasi telah diselesaikan.

Laporan ini telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/69/I/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Hingga saat ini, pihak SMP Izzatuna Putri Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi administrasi di lembaga pendidikan untuk mencegah konflik yang melibatkan wali murid dan pihak sekolah.

Sumber: RMOL
Editor: Agung