J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan sistem perizinan air tanah yang lebih mudah, yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini dirancang untuk mempermudah pengurusan izin guna mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya air tanah untuk kebutuhan masyarakat dan industri, baik untuk konsumsi sehari-hari maupun untuk mendukung kegiatan ekonomi. “Perizinan air tanah ini harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan industri. Air tanah sangat diperlukan, baik untuk kebutuhan air bersih masyarakat maupun untuk kegiatan usaha yang memerlukan air,” ujarnya saat peluncuran di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut Yuliot, regulasi ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya ketersediaan pangan, energi, dan air bersih sebagai faktor penentu ketahanan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen.
Berdasarkan pemetaan Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak. Oleh karena itu, penyederhanaan perizinan ini diharapkan dapat membantu menata, melindungi, dan mencukupi kebutuhan air tanah untuk masyarakat dan industri.
“Dengan penyederhanaan perizinan ini, banyak tahapan yang disederhanakan, dan kami juga memastikan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan secara terintegrasi,” tambah Yuliot. Kini, seluruh perizinan pengusahaan air tanah dapat diselesaikan dalam satu tahap melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung dengan Kementerian Investasi dan BKPM, berbeda dengan sebelumnya yang memerlukan tiga tahap.
Kementerian ESDM juga menetapkan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan selama 14 hari kerja, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Selain itu, untuk mempermudah proses perizinan, persyaratan untuk pengajuan baru izin pengusahaan air tanah kini dipangkas dari 13 menjadi hanya 3 syarat, yaitu data teknis rencana pengeboran, pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan atau pantau, dan gambar rencana konstruksi sumur.
Bagi permohonan perpanjangan izin, persyaratan juga dikurangi menjadi 4 syarat dari sebelumnya 15 syarat. Sementara itu, Kementerian ESDM juga sedang menata izin bagi sumur bor yang belum memiliki izin dan yang izinnya sudah berakhir.
Yuliot mengimbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinannya, dengan menawarkan konsultasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di berbagai tingkat pemerintahan atau langsung ke Kementerian ESDM.
Sementara itu, Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menambahkan bahwa peluncuran perizinan ini merupakan langkah awal dalam penataan layanan izin air tanah. Ia berharap masyarakat dan badan usaha dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk mengajukan perizinan dan berkontribusi dalam konservasi air tanah.
“Sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan secara masif kepada semua pihak terkait,” tambahnya.
Editor: Agung