J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Perindustrian memberikan penghargaan atas kedatangan petinggi Apple beserta tim yang telah datang ke Kementerian Perindustrian untuk membahas sertifikasi TKDN iPhone 16. Hal ini mencerminkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan beroperasi di Indonesia.
Apple berencana melakukan investasi sebesar USD1 miliar untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam, yang telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Permenperin No. 29/2017 dengan jelas menyebutkan bahwa sertifikasi TKDN hanya dapat diberikan untuk investasi yang langsung berkaitan dengan HKT.
AirTag, yang merupakan aksesoris dari HKT, bukanlah komponen utama HKT, sehingga tidak dapat dihitung dalam perhitungan TKDN untuk produk HKT (iPhone Apple). Oleh karena itu, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak dapat dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.
Jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, maka harus mengikuti tiga skema yang tercantum dalam Permenperin No. 29/2017.
Dalam perundingan, Apple mengajukan proposal untuk periode 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), yang sama dengan skema dalam proposal Apple untuk periode 2020-2023.
Apple telah menyampaikan angka investasi inovasi kepada Kemenperin, namun angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan perhatian teknokratis yang pernah disampaikan sebelumnya kepada media.
Kemenperin telah mengajukan counter proposal beserta angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati. Saat ini, angka tersebut masih dibahas secara internal oleh Apple.
Angka dalam counter proposal dihitung berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:
- Perbandingan investasi Apple di negara lain
- Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
- Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
- Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem
- Penjualan yang dibukukan Apple (Rp56 Triliun pada 2023-2024)
- Penerapan sanksi administratif sesuai dengan Permenperin No. 29/2017
Terkait dengan utang komitmen investasi Apple sebesar USD10 juta, Apple telah berkomitmen untuk melunasinya. Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk menilai dokumen pelunasan utang tersebut, sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan negosiasi.
Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi kepada Apple karena ketidakpatuhannya dalam melaksanakan komitmen di dalam skema 3. Implementasi yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Permenperin No. 29/2017 yang mengharuskan skema investasi inovasi mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan serta R&D di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Selama periode 2017-2023, atau hampir tujuh tahun, Apple hanya menjalankan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum maksimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang TIK.
Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membangun fasilitas R&D di Indonesia.
Menteri Perindustrian menekankan bahwa nilai investasi hanya dapat dihitung dari nilai capex murni (seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin), tanpa memasukkan nilai ekspor atau biaya input seperti bahan baku dan upah.
Menperin juga mengingatkan agar tidak ada upaya untuk menghitung nilai investasi di luar capex, seperti memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku.
Kemenperin tidak memberikan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Fokus utama adalah untuk memenuhi substansi yang dirundingkan.
Editor: Agung