J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. Pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji ini diduga dipasang tanpa izin resmi.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, bersama tim Polisi Khusus PSDKP, meninjau lokasi pada Kamis (9/1/2025) menggunakan kapal pengawas Hiu Biru 03. Setibanya di lokasi pukul 16.30 WIB, tim memasang spanduk larangan berwarna merah dengan tulisan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin.”
Pagar yang terbuat dari bambu setinggi sekitar 6 meter dan tertutup kain jaring hitam ini dilaporkan telah ada sejak Agustus 2024. Bagian bawah pagar yang sudah ditumbuhi lumut hijau menandakan keberadaannya dalam waktu yang cukup lama. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pada Agustus lalu, pagar tersebut sudah mencapai panjang 7 kilometer.
“Informasi pertama kami dapat dari Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ranting Mauk. Saat itu, kami langsung menindaklanjuti laporan,” ujar Eli dalam sebuah diskusi publik di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika pagar tersebut terbukti dipasang tanpa izin. Ia telah memerintahkan Dirjen PSDKP untuk memeriksa izin terkait Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KKPRL).
“Kami sudah menurunkan tim untuk mengecek izin pemasangan pagar ini. Jika terbukti tidak ada izin, kami akan memberikan peringatan keras kepada pelaku,” tegas Trenggono saat meninjau revitalisasi tambak di Karawang, Kamis (9/1/2024).
Keberadaan pagar misterius ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ekosistem laut dan aktivitas nelayan setempat. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap tujuan dan pelaku di balik pemasangan pagar ini. KKP juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan memastikan aktivitas di wilayah perairan berjalan sesuai regulasi.
Editor: Agung