KPK Jelaskan Alasan Belum Menahan Hasto hingga Kini

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Januari 2025. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Meski telah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, belum ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disebabkan KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi lainnya terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Hasto belum ditahan karena ada beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan oleh tim penyidik. Di antaranya adalah dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Maria Lestari, yang belum memenuhi panggilan. Tessa menyatakan bahwa penyidik menilai penahanan Hasto belum diperlukan pada saat itu.

Penyidik KPK masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan apakah berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jika proses tersebut selesai, langkah berikutnya akan dilakukan. Hasto sendiri telah diperiksa selama 3,5 jam pada Senin, 13 Januari 2025, namun tidak langsung ditahan oleh KPK.

Setelah pemeriksaan selesai, Hasto keluar dengan sorakan dari pendukungnya yang menyebutkan “merdeka”. Sebelumnya, Hasto juga sempat mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada 6 Januari 2025. Dia meminta agar dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, dan mengamankan bukti elektronik serta catatan penting terkait kasus ini. Selain itu, KPK juga telah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 24 Desember 2024.

Sumber: RMOL
Editor: Agung