LAPORAN: Rusydy
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Gelapkan ikan hasil tangkapan, seorang tekong berinisial SU alias LT (49) dilaporkan ke polisi oleh bos kapal. Atas penggelapan itu pemilik kapal atau toke ikan yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khafandi mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/12/2024), di mana korban curiga dengan hasil tangkapan ikan yang dipercayakan tekong LT. Hingga korban mulai mencari tahu dan mengumpulkan sejumlah bukti, atas kecurigaannya itu.
“Hingga akhirnya korban mencari tahu, dan menanyakan perihal berkurangnya hasil tangkapan. Tersangka LT mengakui telah menjual ikan tersebut kepada seseorang berinisial YU alias PU (45) di perairan Lingga,” kata Khafandi di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (14/1/2025).
Dari pengakuan tersebut, korban membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur. Untuk menindaklanjuti perbuatan tersangka ke jalur hukum.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan penadah ikan hasil penggelapan itu, dan juga barang bukti berupa surat perjanjian kerja, video, kapal kayu dan juga fiber ukuran 120 liter,” beber Richie.
Dari total kerugian ditaksir sebesar Rp 12 Juta, sedangkan ikan jenis tenggiri yang digelapkan oleh pelaku sebanyak 1 fiber, atau sekitar Rp 100 gram dengan harga Rp Rp 4,6 Juta. “Oleh tersangka YU ikan tersebut dijual kembali, untuk mendapatkan minyak dan ikan,” kata Richie.
Atas perbuatannya tersangka LT disangkakan dengan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara, sedangkan untuk PU berperan sebagai penadah, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Agung