J5NEWSROOM.COM, Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang terungkap dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 13 Januari 2025, memunculkan dugaan serius mengenai penggunaan dana hasil korupsi untuk mendukung pemenangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
Dalam sidang tersebut, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkapkan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) diduga memerintahkan pengumpulan dana sebesar Rp5,5 miliar melalui Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides. Dana tersebut disebutkan berasal dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA yang mengumpulkan uang dari fee kontraktor proyek perkeretaapian.
Danto menyatakan bahwa setelah Zamrides diperintahkan untuk keluar negeri untuk menghindari pengawasan KPK, ia ditunjuk sebagai pengganti untuk mengelola pengumpulan dana tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa ada sembilan PPK yang diminta menyetor uang masing-masing sebesar Rp600 juta. Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Danto mengaku telah menerima uang sebesar Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang menurutnya telah dikembalikan ke KPK. Sementara itu, Yofi, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, disebutkan menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari berbagai kontraktor proyek antara 2017 dan 2020, dengan tambahan hadiah barang senilai Rp1,9 miliar.
Penggunaan dana dari dugaan korupsi ini untuk keperluan politik mencerminkan persoalan serius dalam integritas sistem pemerintahan. Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ini memperkuat urgensi reformasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan proyek pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memutus potensi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik.
Editor: Agung