J5NEWSROOM.COM, Seoul – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, secara resmi ditahan pada Minggu pagi, 19 Januari, beberapa hari setelah penangkapannya di kompleks kepresidenan di Seoul. Yoon menghadapi ancaman hukuman penjara terkait deklarasi darurat militer pada Desember lalu, yang memicu krisis politik terburuk di Korea Selatan sejak era demokratisasi pada akhir 1980-an.
Pengadilan Distrik Seoul Barat memutuskan untuk menahan Yoon setelah mengabulkan permintaan penegakan hukum. Hakim memandang Yoon sebagai ancaman potensial yang dapat merusak atau menghilangkan bukti. Keputusan ini diambil setelah sidang selama satu jam yang dihadiri oleh Yoon dan tim pengacaranya pada Sabtu, 18 Januari.
Penahanan Yoon memicu kerusuhan di pengadilan, dengan puluhan pendukungnya merusak properti, termasuk pintu, jendela, dan peralatan lain. Polisi berusaha mengendalikan situasi dengan menangkap beberapa demonstran, sementara sejumlah petugas yang terluka mendapat perawatan.
Krisis bermula pada 3 Desember ketika Yoon menerapkan kekuasaan darurat militer untuk mengatasi kebuntuan legislatif. Tindakannya melibatkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional, tetapi langkah tersebut dihentikan dalam waktu singkat setelah parlemen yang didominasi oposisi mencabut kebijakan tersebut. Parlemen kemudian memutuskan untuk memakzulkan Yoon pada 14 Desember.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), bersama polisi dan militer, tengah memimpin penyelidikan. Penahanan Yoon dapat diperpanjang hingga 20 hari untuk memungkinkan penyidik melimpahkan kasusnya ke jaksa penuntut umum. Jika Yoon didakwa atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, ia bisa menghadapi hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai hukum Korea Selatan.
Saat ini, Yoon berada di rumah penahanan sambil menunggu putusan lebih lanjut. Tim pengacaranya masih memiliki opsi untuk mengajukan petisi guna menentang keputusan pengadilan.
Editor: Agung