J5NEWSROOM.COM, Pekanbaru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan karena perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditetapkan dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sebelum pencabutan ini, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran serupa.
OJK memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai rencana yang telah disepakati. Namun, hingga jatuh tempo, perusahaan tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini menjadi dasar tindakan tegas OJK berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan aturan-aturan terkait lainnya.
Langkah Tegas OJK
Pencabutan izin usaha PT SRV merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menerapkan peraturan secara konsisten demi menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan pencabutan izin ini, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa langkah yang harus dilakukan PT SRV meliputi:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan pihak-pihak lainnya.
2. Menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak-pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PT SRV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri modal ventura di Indonesia.
Editor: Agung