J5NEWSROOM.COM, Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menetapkan JI, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahap pertama tahun anggaran 2019. Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Kejari Anambas, Budi Purwanto, mengungkapkan bahwa JI bertanggung jawab atas pengajuan uang muka proyek senilai 30 persen dari total nilai kontrak. Namun, pengajuan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengajuan uang muka tersebut ditandatangani langsung oleh JI. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengajuan tersebut melanggar ketentuan,” ujar Budi, Senin (20/1/2025).
Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan yang dimenangkan oleh CV Samudera Jaya Perkasa tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas memutus kontrak dengan perusahaan tersebut.
“Perusahaan tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu, sehingga kontraknya diputus oleh dinas terkait,” tegas Budi.
Selain gagal menyelesaikan proyek, JI juga tidak mengembalikan sisa uang muka yang telah diterima. Dari hasil penyelidikan, progres pengerjaan proyek hingga 22 Desember 2019 hanya mencapai 31,8 persen, jauh dari target yang seharusnya. “JI tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sisa lebih dari uang muka yang telah diterima,” tambah Budi.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp880.403.114. JI diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memperlancar proses hukum, Kejari Anambas telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap JI. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. “Penahanan sudah dimulai sejak hari ini untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Budi.
Editor: Agung