Raih Capaian Tinggi, Disdukcapil Natuna Tingkatkan Kerjasama

MoU Disdukcapil Kabupaten Natuna dengen Kementerian Agama (Kemenag) Natuna. (Ist)

LAPORAN: Hani

J5NEWSROOM.COM, Natuna – Pemerintah kabupaten Natuna melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna berhasil meraih capaian tinggi pengelolaan kepemilikan dokumen kependudukan di wilayah seprovinsi Kepulauan Riau. Sebagai bentuk komitmen dan kinerja unggul Disdukcapil Natuna dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat, Kamis 23 Januari 2025.

Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli menjelaskan ini merupakan hasil kinerja capaian di tahun 2024 berdasarkan evaluasi dari pemerintah pusat. Dari data diterima total jumlah penduduk sebanyak 84.017 jiwa, tercatat sebanyak 59.797 jiwa masuk kategori wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) elekttonik. Dari angka tersebut, sebanyak 59.382 jiwa telah dilakukan perekaman, dengan persentase realisasi mencapai 99 persen.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama dengan pihak kecamatan maupun desa. Diikuti kesadaran masyarakat dan kami juga melakukan pendataan ke rumah para warga,” jelasnya.

Penilaian kinerja dari kementerian ditahun 2024 capaian persentase kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 82 persen melampaui target nasional sebesar 80 persen. Adapun beberapa indikator, seperti peningkatan jumlah warga memiliki dokumen kependudukan, efisiensi pelayanan, serta inovasi digital dalam pengelolaan data.

Salah satu inovasi yang patut diapresiasi ialah penggunaan aplikasi online untuk pendaftaran dokumen kependudukan, ini membantu masyarakat mempermudah dalam mengangses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor. Kemudian, Ilham, menambahkan MoU dengen Kementerian Agama (Kemenag) Natuna dalam hal layanan pemikiran terintegritas Six In One dilanjutkan agar memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak sipil berupa dokumen kependudukan mulai dari buku nikah suami istri, kartu nikah, KTP status kawin, KK pengantin suami istri, KK keluarga orang tua suami serta KK keluarga orang tua istri.

Tak hanya itu, Disdukcapil Natuna juga menjajaki Kerjasama nantinya bersama Pengadilan Agama terkait singkronisasi data bagi pasangan bercerai.

Editor: Agung