Hak atas Perairan Kini Bisa Bersertifikat, Pakar Hukum UGM Berikan Penjelasan

Ilustrasi HGB Perairan. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Pandangan hukum mengenai tanah perairan sebagai objek hak atas tanah mendapat sorotan, terutama terkait polemik pagar laut yang muncul di Tangerang dan Sidoarjo. Prof Nurhasan Ismail, pakar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), menyebut bahwa tanah di bawah kolom air masuk dalam pengertian tanah berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam definisi ini, tanah mencakup permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, serta yang berada di bawah air.

Prof Nurhasan menjelaskan bahwa keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas pagar laut dapat dibenarkan secara hukum, sepanjang mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait. Tanah di bawah kolom air, seperti perairan pesisir, sungai, atau danau, tidak terlepas dari peraturan bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Misalnya, Pasal 8 PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan mengatur kriteria dan persyaratan pendirian bangunan di laut, baik di permukaan, kolom air, maupun dasar laut.

Nurhasan juga menekankan bahwa hak atas tanah, termasuk di perairan, dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai, sesuai dengan tujuan pemanfaatan dan subjek haknya. Menurutnya, keberadaan HGB pada pagar laut di Tangerang dan Sidoarjo tidak seharusnya menjadi masalah baru jika hak tersebut telah diberikan sejak lama dan sesuai prosedur.

Terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, tercatat terdapat 263 bidang sertifikat HGB atau HM yang terdaftar. Mayoritas sertifikat ini atas nama badan hukum, yakni 234 bidang oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, sementara 9 bidang lainnya atas nama perorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang bersertifikat Hak Milik (HM) di kawasan yang sama.

Nurhasan menilai bahwa kontroversi ini sering kali dipicu oleh kajian politis, terutama jika hak atas tanah tersebut telah diberikan lebih dari dua dekade lalu. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk “kelatahan,” karena mempermasalahkan hak yang telah berjalan sesuai ketentuan hukum pada saat pemberiannya.

Meski demikian, polemik ini menjadi perhatian karena melibatkan berbagai pihak, termasuk otoritas terkait, dalam meninjau kembali legalitas dan dampak dari keberadaan pagar laut di kawasan perairan.

Editor: Agung