LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Polsek Meral berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 2 pelaku berinisial IA (37) dan PBH (22) beserta barang bukti 2 unit sepeda motor serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Meral AKP Adi Candra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan kendaraan mereka pada 25 dan 26 Januari 2025. Kejadian berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
Salah satu korban, Sukriadi, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya hilang setelah rumah dititipkan kepada saudaranya. Sementara itu, korban kedua, Trisno Tenang Wibowo, kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.
Pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Unit Reskrim Polsek Meral langsung ke lokasi dan menemukan PBH sedang berada di atas kendaraan tersebut. Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian.
Unit Reskrim Polsek Meral kemudian menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban.
Barang Bukti yang Diamankan terdiri dari 1 unit sepeda motor Honda Beat merah hitam ,1 unit sepeda motor Honda Beat hitam, 2 obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Meral telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Meral AKP Adi Candra, S.H., M.H. menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, khususnya dalam menjaga kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa.
Editor: Agung