J5NEWSROOM.COM, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia pada Senin, 27 Januari 2025, untuk meminta penyelidikan menyeluruh terkait insiden penembakan terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) di perairan Malaysia. Nota tersebut juga menyoroti kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat penegak hukum Malaysia dalam insiden tersebut.
Menurut keterangan dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), insiden penembakan terjadi pada Jumat dini hari, 24 Januari 2025, di perairan Tanjung Rhu, Selangor. Penembakan dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terhadap sekelompok WNI yang diduga berupaya keluar dari Malaysia melalui jalur ilegal. Dalam kejadian tersebut, satu WNI dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami luka-luka. Pihak APMM mengklaim bahwa tindakan mereka dilakukan karena adanya perlawanan dari kelompok tersebut.
Setelah mendapatkan akses kekonsuleran, KBRI Kuala Lumpur memastikan akan membantu prosedur pemulasaran jenazah dan memfasilitasi pemulangan korban ke daerah asal. Korban tewas, yang diidentifikasi dengan inisial D asal Provinsi Riau, akan dipulangkan setelah proses otopsi selesai. Sementara itu, empat korban luka-luka saat ini masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi stabil.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, dalam pernyataan tertulis pada Senin sore, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menyesalkan jatuhnya korban jiwa akibat insiden tersebut. Sugiono juga mendorong dilakukannya investigasi mendalam untuk memastikan keadilan, termasuk mengusut dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh APMM.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, mendesak pemerintah Malaysia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah Indonesia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Editor: Agung