BC Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim dan Hotel di Jodoh

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah bersama jajaran dan Ketua Granat Provinsi Kepri, Syamsul Paloh menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: Humas BC Batam)

J5NEWSROOM.COM, J5NEWSROOM.COM, Batam – Tim Gabungan Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,95 kilogram dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 23 Januari 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas mencurigai pasangan berinisial RD (28) dan AM (24) yang menyembunyikan sabu dalam koper mereka.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih seberat 2,24 kilogram yang diselipkan di antara pakaian dan sajadah dalam koper. Pasangan ini mengaku hendak membawa sabu tersebut ke Kendari melalui rute Batam–Jakarta–Makassar–Kendari.

Berdasarkan keterangan RD dan AM, sabu tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di hotel tersebut pada malam harinya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AWI beserta RE (22) serta menyita berbagai barang bukti, termasuk 8,71 kilogram sabu yang dikemas dalam 27 bungkus plastik, satu bungkus teh China ‘Guanyinwang’ seberat 1,04 kilogram, serta peralatan pengemasan narkoba.

Selain AWI dan RE, petugas juga menangkap sembilan orang lainnya, termasuk istri AWI, adik iparnya, serta beberapa kerabat dan teman dekat yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaringan ini telah beberapa kali menyelundupkan sabu ke berbagai daerah di Indonesia. Para kurir dijanjikan imbalan hingga Rp50 juta per perjalanan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, serbuk kristal putih yang disita positif mengandung methamphetamine, narkotika golongan I. Atas kasus ini, Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka utama, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Selain itu, petugas juga menetapkan status DPO untuk RO yang diduga sebagai otak sindikat, serta SASA dan NAWI sebagai kaki tangan RO.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkoba, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari bahaya narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” ujar Zaky Firmansyah.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang kerap dijadikan jalur penyelundupan. Sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat guna memerangi jaringan narkotika internasional dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Editor: Agung