DePA-RI Bentuk Kepengurusan Baru di Kalimantan Selatan

Luthfi Yazid saat memimpin pembacaan ikrar integritas advokat DePA-RI. (Foto: Humas DePA-RI)

J5NEWSROOM.COM, Banjarmasin – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) terus memperluas jangkauan organisasinya. Sepanjang Januari 2025, kepengurusan tingkat daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Selatan resmi terbentuk.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., melantik pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DePA-RI Kalimantan Selatan serta Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong, Selasa (29/1/2025). Acara yang berlangsung di Hotel Harper Banjarmasin itu dihadiri sejumlah tokoh dari berbagai kalangan.

Dalam kepengurusan baru tersebut, Nizar Tanjung, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Ketua DPD DePA-RI Kalimantan Selatan. Abdul Hakim, S.H., M.H., M.I.Kom., M.Ap. menjabat Wakil Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Sementara itu, Rahmat Fadillah, S.H. mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota.

Sejumlah tamu undangan menghadiri pelantikan tersebut, termasuk pengurus DePA-RI dari tingkat pusat dan daerah, perwakilan organisasi advokat, aparat penegak hukum, akademisi, serta tokoh masyarakat Kalimantan Selatan. Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah dan ikrar integritas advokat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DePA-RI.

Dalam sambutannya, Luthfi Yazid menyampaikan lima pesan utama kepada para advokat yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjaga solidaritas dalam organisasi guna menghindari perpecahan akibat kepentingan pribadi. Selain itu, ia mendorong advokat DePA-RI untuk terus mengembangkan keahlian di berbagai bidang hukum, termasuk hukum pertambangan dan lingkungan, yang relevan dengan kondisi Kalimantan.

Luthfi juga menyoroti pentingnya membangun jaringan kerja dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, penegak hukum, DPRD, media, dan LSM. Sinergi ini dinilai menjadi kunci dalam menjalankan peran advokat secara lebih efektif di era kolaborasi saat ini.

Selain aspek teknis hukum, advokat juga didorong untuk meningkatkan keterampilan lunak (soft skills), seperti negosiasi, public speaking, dan penulisan hukum. DePA-RI berencana mengadakan pelatihan khusus dalam waktu dekat untuk memperkuat kemampuan advokat dalam menyusun dokumen hukum dan berbicara di ruang publik.

Terakhir, Ketua Umum DePA-RI mengingatkan pentingnya literasi digital bagi advokat dalam menghadapi dinamika hukum di era media sosial. Ia menyoroti fenomena “no viral, no justice,” di mana banyak kasus hukum baru mendapat perhatian setelah menjadi viral. Oleh karena itu, advokat diharapkan mampu memanfaatkan media secara bijak untuk mendukung penegakan hukum yang adil.

Dengan pelantikan ini, DPD dan DPC DePA-RI Kalimantan Selatan diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, menjunjung tinggi etika advokat, serta berkontribusi nyata dalam menegakkan keadilan bagi semua dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Editor: Agung