J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Sejumlah oknum kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perizinan lahan pagar laut. Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kamis (30/1/2025).
“Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan hanya di Kohod, tetapi juga di Pakuaji dan beberapa wilayah lainnya,” ujar Boyamin saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung.
Dalam laporannya, Boyamin menyebut sejumlah kepala desa di wilayah sekitar pagar laut Tangerang, terutama di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir. Ia menduga penyalahgunaan wewenang ini telah berlangsung sejak 2012.
Menurut Boyamin, perangkat desa, pejabat tingkat kecamatan, kabupaten, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang diduga terlibat dalam penerbitan surat-surat lahan tersebut.
“Yang terakhir otomatis oknum di Kantor BPN Kabupaten Tangerang karena terbitnya HGB dan SHM ini berada di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
Boyamin menduga sejumlah oknum memanipulasi surat-surat dengan mencantumkan luas lahan maksimal dua hektar. Hal ini diduga sengaja dilakukan agar perizinan tidak perlu diajukan ke pemerintah pusat.
Kendati demikian, Boyamin juga menduga ada keterlibatan pihak pusat dalam penerbitan surat-surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa praktik ini mulai terjadi pada 2012, ketika isu reklamasi mencuat. Saat itu, banyak warga membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.
“Pada 2012 muncul isu reklamasi. Warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an dari kantor pos Teluk Naga dan Jakarta,” lanjutnya.
Segel tersebut digunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan, yang kemudian dijual kembali dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp7 juta.
“Setelah punya surat keterangan garapan, kepala desa mengetahuinya. Surat ini kemudian dijual lagi ke pihak lain,” kata Boyamin.
Melalui serangkaian transaksi, surat tersebut akhirnya berpindah ke tangan sejumlah perusahaan yang kemudian mengajukan hak guna bangunan (HGB) pada 2023.
“Warga juga tahu bahwa lahan tersebut sebagian besar berada di laut. Tapi karena ada yang mau beli, mereka menjualnya dengan harga bervariasi, dari Rp2 juta hingga Rp7 juta,” ungkapnya.
Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk kesaksian warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Saksi ahli utama adalah saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid. Saya masukkan beliau sebagai saksi karena yang paling tahu mengenai hal ini. Beliau juga sudah mencabut 50 izin dan menyatakan bahwa perizinan ini cacat formal maupun materiil,” jelasnya.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp250 juta.
Sumber: Kompas
Editor: Agung