J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengelolaan investasi di pasar modal.
POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya terkait pengelolaan investasi di pasar modal.
Beberapa substansi penting yang diatur dalam POJK ini antara lain:
- Persyaratan Reksa Dana yang menerima dan/atau memberikan pinjaman.
- Persyaratan dan batasan investasi Reksa Dana dalam membeli saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lainnya.
POJK ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Desember 2024, dan dengan berlakunya peraturan ini, beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, di antaranya Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta beberapa pasal dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Dengan terbitnya POJK ini, OJK berharap dapat memperkuat pengelolaan investasi di pasar modal, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Editor: Agung