
J5NEWSROOM.COM, Batam – Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan dengan modus joki. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam dan Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre. Sebanyak 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penindakan pertama berlangsung pada Senin (27/1/2025) di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay. Petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membawa ponsel dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI menggunakan identitas pribadi mereka. Padahal, perangkat tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan untuk menghindari ketentuan kepabeanan,” ujar Evi dalam keterangannya.
Keesokan harinya, Selasa (28/1/2025), Bea Cukai Batam kembali mengungkap modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 22 unit iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua orang pengendali yang bertugas mengkoordinasikan aksi tersebut.
Menurut Evi, para joki direkrut melalui grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Sebagian juga direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat ke Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan uang tunai setelah berhasil mendaftarkan IMEI ponsel tersebut.
“Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah proses registrasi selesai, ponsel dikembalikan kepada pengendali dan kemudian dijual kepada distributor atau pengecer,” jelasnya.
Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut. Akibat perbuatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dari sektor kepabeanan dan perpajakan.
Atas temuan ini, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Bea Cukai juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap IMEI yang telah diregistrasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran yang berisiko hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” kata Evi.
Editor: Agung