J5NEWSROOM.COM, Mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer atau warung tidak lagi diperbolehkan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang masih ingin menjual LPG 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.
Menurut Yuliot, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, pengecer bisa mengajukan diri sebagai pangkalan resmi ke Pertamina. Langkah ini berlaku secara nasional dan mulai diterapkan per 1 Februari.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur bahwa distribusi LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki NIB. Pemerintah berharap bahwa dengan memperpendek rantai distribusi, harga LPG 3 kg di masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan untuk proses perubahan pengecer menjadi pangkalan. Ditargetkan pada Maret 2025, pengecer LPG 3 kg sudah sepenuhnya dihapuskan, sehingga distribusi menjadi lebih terkontrol. Yuliot menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan LPG 3 kg tersedia dengan harga yang sesuai bagi masyarakat.
Editor: Agung