J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Batam beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH di Kejari Batam, Senin (3/2/2025).
Banyak hal yang diperbincangkan dengan audiensi penuh keakraban dan kekeluargaan tersebut, sehingga pertemuan lebih dari 1 jam lebih terasa singkat.
“SMSI ini organisasi pemilik media siber. SMSI merupakan konstituen Dewan Pers sebagai pengejawantahan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang,” ujar Ketua SMSI Kepri, Rinaldi Samjaya memperkenalkan diri pada Kajari Batam yang didampingi Kasi Intelijen Kajari Batam, Tiyan Andesta SH MH.
Dalam audiensi tersebut, Kajari Batam sedikit curhat tentang perilaku wartawan yang kadang memberikan informasi yang tendensius merugikan nama institusi.
“Kalau media di bawah SMSI yang melakukan pemberitaan tidak sesuai kode etik jurnalistik, secara organisasi kami akan tegur Pak. Kalau sudah kami tegur tak diindahkan, silakan Bapak berhak memproses melaporkannya ke Dewan Pers,” ujar Aldi sapaan Rinaldi Samjaya.
Dalam audiensi tersebut, antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan SMSI sepakat memerangi berita hoaks serta membina wartawan profesional sebagai pilar demokrasi bangsa.
Editor: Agung