DPR Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Kalimantan Barat Terkait Kasus Polisi Tembak Warga

Ilustrasi Polisi. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto terkait dugaan perlindungan terhadap anggotanya, Briptu AR, yang menembak mati Agustino, warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian, apalagi yang mengakibatkan kematian warga sipil, harus diproses dengan adil tanpa adanya perlindungan atau penyamaran. Rudianto mendorong agar tindakan hukum yang tegas diambil, dengan menghukum anggota yang bersalah, termasuk dengan pemecatan secara tidak hormat.

Rudianto juga mengkritik hukuman ringan yang dijatuhkan pada Briptu AR, berupa demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari, yang dinilai tidak adil dan tidak memberikan efek jera. Dia menambahkan bahwa perlindungan terhadap anggota kepolisian yang melakukan perbuatan tercela hanya akan merusak persepsi hukum di Indonesia.

Penyelesaian kasus ini menjadi sorotan, karena penanganannya dianggap kurang transparan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak juga mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk bertanggung jawab atas gagalnya penegakan hukum dan memastikan transparansi dalam proses hukum terhadap Briptu AR. Mereka juga menuntut proses hukum yang adil dan setimpal bagi pelaku, serta dukungan untuk keluarga korban Agustino.

PMKRI mengajukan lima tuntutan, antara lain meminta transparansi penuh dalam proses hukum, komitmen untuk mencegah tindakan represif oleh aparat, dan dukungan bagi keluarga korban.

Editor: Agung