![](https://j5newsroom.com/wp-content/uploads/2025/02/BINTAN-RESMI.jpg)
LAPORAN: Rusydy
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Pasangan Calon (Paslon) Roby Kurniawan-Deby Maryanti resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Bintan yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan pada Kamis (6/2/2025), melalui Surat Keputusan KPU Bintan Nomor 10 Tahun 2025, dan akan segera disampaikan ke DPRD Kabupaten Bintan untuk dilaksanakan rapat paripurna.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menyatakan bahwa berdasarkan surat dari KPU Pusat, KPU Bintan harus melaksanakan pleno dalam waktu 1×24 jam setelah putusan MK. “Secara keseluruhan, pelaksanaan Pilkada Bintan sudah berjalan sesuai harapan,” ungkap Haris. Ia juga menegaskan bahwa KPU telah menjaga integritas selama proses pemilihan, dari tingkat desa hingga kabupaten, dengan perhitungan suara yang teliti dan transparan.
Haris menambahkan, “Memilih pemimpin adalah ikhtiar. Kami ingin membangun Kabupaten Bintan dengan memilih pemimpin yang tepat, dan Roby-Deby adalah pilihan rakyat.”
Sementara itu, Roby Kurniawan mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Bintan yang telah mempercayakan mereka untuk memimpin daerah ini. “Ini adalah kemenangan rakyat Bintan. Mari kita bersatu untuk membangun Bintan lima tahun ke depan,” ajaknya. Roby-Deby berhasil meraih 49.430 suara atau 68,29% dari total suara sah.
Editor: Agung