Tiga Anggota Polri Dipecat, 33 Lainnya Kena Sanksi Demosi dalam Kasus DWP

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Sebanyak 36 anggota polisi yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) telah menjalani sidang etik dan mendapat sanksi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa anggota yang disidang berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polsek Kemayoran.

Tiga di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, sementara 33 anggota lainnya dikenai sanksi demosi selama 1 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Seluruh terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan tersebut.

Trunoyudo menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan telah disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing anggota. Dalam persidangan, turut hadir pihak eksternal Polri seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan proses berjalan transparan. Setelah masa tenggat 21 hari untuk pengajuan banding, Majelis KKEP Banding akan kembali menyidangkan kasus ini apabila berkas banding telah lengkap.

Tiga anggota yang dijatuhi PTDH adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mengungkap pengalaman mereka di media sosial. Total korban mencapai 45 orang dengan kerugian hingga Rp2,5 miliar.

Editor: Agung