Bareskrim Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melalukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang.

Penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, yang berlokasi di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 10 Februari 2025.

“Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Djuhandhani menyebutkan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 44 orang saksi.

“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandhani.

Sejauh ini, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan.

Editor: Agung