![](https://j5newsroom.com/wp-content/uploads/2025/02/DEDY-CORBUZIER-1024x509.jpg)
J5NEWSROOM.COM, Setelah resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) nomor 3/2024, Stafsus Menteri termasuk dalam kategori yang wajib melaporkan LHKPN. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif enam bulan setelah ditetapkan, yaitu pada 1 April 2025.
“KPK akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah Staf Khusus Menteri memiliki kesetaraan dengan pejabat eselon I, II, atau III. Sebab, dalam Permenhan nomor 28/2019, jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib LHKPN (WL),” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
Jika posisi tersebut setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka Deddy Corbuzier diwajibkan menyerahkan laporan LHKPN dalam batas waktu tiga bulan setelah pelantikannya, yakni paling lambat 12 Mei 2025.
“Namun, apabila jabatan itu tidak masuk dalam kategori tersebut, maka batas waktu pelaporan dihitung dua bulan sejak Perkom 3/2024 mulai berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025. KPK siap memberikan pendampingan dalam pengisian serta pelaporan LHKPN ini,” tutup Budi.
Editor: Agung