![](https://j5newsroom.com/wp-content/uploads/2025/02/RSUD-EMBUNG.jpg)
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Dua mantan pegawai rumah sakit tersebut, berinisial D dan M, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini memasuki tahap pertama proses hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengatakan bahwa berkas perkara tahap I telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.
“Perkembangan kasus ini baru memasuki tahap I. Baru-baru ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk diteliti lebih lanjut,” ujar Tohom, Selasa (11/2/2025).
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa hambatan hingga penetapan tersangka. “Sejauh ini, tidak ada kendala berarti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, berkas tahap II segera diserahkan ke JPU,” katanya.
Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula ketika penyidik Kejari Batam menetapkan D dan M sebagai tersangka pada Jumat (22/11/2024). D menjabat sebagai Bendahara BLUD dari Januari hingga April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD dari Mei hingga Desember 2016, sementara M merupakan Kepala Bagian Keuangan RSUD sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Keduanya diduga terlibat dalam markup belanja BLUD serta penyalahgunaan pertanggungjawaban keuangan. Penyidik menemukan praktik pencatatan ganda pada bukti belanja obat dan berita acara pemeriksaan (BAP), belanja fiktif, serta transaksi yang tidak didukung oleh Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Selain markup, tersangka M diduga tetap meloloskan verifikasi keuangan meskipun mengetahui adanya transaksi yang tidak didukung dokumen SPJ,” kata Tohom.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 840 juta dari anggaran BLUD tahun 2016 sebesar Rp 3,4 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang permasalahan di RSUD Embung Fatimah. Pada 2016, Kejari Batam juga menangani kasus serupa terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2014, yang menyeret mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadillah RD Mallarangan.
Pada 2017, Mabes Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2011 dengan pagu anggaran Rp 18 miliar, yang kembali menyeret Fadila sebagai tersangka.
Dengan kasus terbaru ini, RSUD Embung Fatimah kembali menjadi perhatian terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kejari Batam memastikan akan terus mendalami perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.
Editor: Agung