J5NEWSROOM.COM, Batam – Ade Duiyansa bin Afrizal alias Dedek menjalani sidang perdana atas dugaan pembunuhan terhadap Kamaruzzaman alias Ayah Ma’ruf, seorang bandar narkoba di Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (13/2/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mona, didampingi Benny dan Ferry Irawan sebagai anggota, serta JPU Adit dari Kejaksaan Negeri Batam. Dalam dakwaannya, Adit menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 25 Oktober 2024.
“Terdakwa bersama rekannya Noval Diansyah dan beberapa orang lainnya sedang mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Pintu 7 Piayu sebelum menuju Kampung Aceh, Simpang Dam,” ujar Adit.
Setibanya di lokasi, terdakwa terlibat ketegangan dengan seorang saksi bernama T. Alamsyah alias Alam akibat insiden penyiraman minuman yang berujung perkelahian.
Saat perkelahian berlangsung, korban Kamaruzzaman alias Ayah Ma’ruf mencoba melerai dan menegur terdakwa. Namun, dalam keadaan emosi, terdakwa justru menusuk dada korban menggunakan obeng yang diperoleh dari saksi Fadri alias Adi.
“Saksi Noval Diansyah sempat berusaha menghentikan aksi terdakwa, tetapi korban sudah mengalami luka fatal,” ujar Adit.
Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Kepri, korban mengalami luka tusuk yang menembus jantung, menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia. Selain itu, ditemukan tanda-tanda mati lemas serta luka akibat kekerasan tumpul di beberapa bagian tubuh korban.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Editor: Agung