![](https://j5newsroom.com/wp-content/uploads/2025/02/KASI-INTEL-SAMSUL.jpg)
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Dua kasus besar yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan sejak dua tahun lalu masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tanjunguban Selatan serta penggelapan dana Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Ria Bintan hingga kini belum mencapai tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait kedua kasus tersebut.
“SPDP untuk kasus limbah B3 dan dugaan penggelapan dana Kopkar PT Ria Bintan belum masuk ke Kejari Bintan, sesuai hasil koordinasi dengan tim Pidana Umum,” ujar Samsul, Kamis (13/2/2025).
Kasus pembuangan limbah B3 mencuat sejak awal 2023, ketika limbah berbahaya tersebut ditemukan di semak belukar Tanjunguban Selatan dan lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP). Hasil uji laboratorium Mabes Polri telah mengonfirmasi bahwa limbah tersebut masuk kategori B3 yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sejak awal penyelidikan, kepolisian telah mengamankan seorang sopir truk tangki berinisial YK (36). Dalam pemeriksaan, YK mengaku diperintah oleh seseorang untuk membuang limbah cair tersebut dengan upah Rp 300 ribu per sekali buang. Truk yang digunakan memiliki kapasitas lima ton.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa pihak utama yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah ilegal tersebut.
Kapolres Bintan saat itu, AKBP Riky Iswoyo, sempat menyebut bahwa proses hukum kasus ini tertunda karena salah satu calon tersangka ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sesuai regulasi, proses hukum terhadap kandidat yang sedang mencalonkan diri ditunda hingga hasil Pemilu ditetapkan.
“Menunggu selesai tahap penetapan hasil Pileg dan Pilpres,” ujar AKBP Riky pada April 2024 lalu.Meski Pemilu telah berlalu, hingga kini belum ada perkembangan berarti terkait kelanjutan penyelidikan.
Sementara itu, kasus dugaan penggelapan dana Kopkar PT Ria Bintan juga belum mengalami kemajuan. Kasus ini dilaporkan oleh perwakilan karyawan koperasi, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, meski sejumlah saksi telah diperiksa.
Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kendala yang dihadapi dalam penyelidikan kasus ini.
Mandeknya dua kasus yang telah berjalan hampir dua tahun ini menuai sorotan dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan dua kasus ini. Terutama, kasus pembuangan limbah B3 yang dapat menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang jika tidak ditangani dengan tegas.
Apakah kedua kasus ini akan menemukan titik terang dalam waktu dekat? Ataukah akan terus berlarut tanpa kepastian hukum? Semua kini bergantung pada langkah aparat penegak hukum di Bintan.
Editor: Agung