Residivis di Bintan Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

Barang bukti hasil pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polres Bintan, termasuk beberapa kendaraan dan alat yang digunakan tersangka. (Foto: Rusydy/J5newsroom)

LAPORAN: Rusydy

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Seorang residivis berinisial A (28) kembali diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curanmor). Aksi kriminal ini melibatkan anak-anak di bawah umur. Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menyampaikan bahwa sebelumnya tersangka A diamankan oleh Polres Tanjungpinang. Berdasarkan pengembangan penyidikan, diketahui bahwa A juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bintan.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang, dan ditemukan bahwa tersangka A juga melakukan pencurian sepeda motor di empat titik yang ada di wilayah Bintan,” ungkap Yunita dalam konferensi pers di Mapolres Bintan pada Senin (17/2/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, satu unit Honda Beat, satu unit Honda Beat Street, dan satu unit Honda Vario. Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, seperti obeng ketok, anak kunci, dan STNK.

Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian ini melibatkan tiga anak di bawah umur. Saat ini, ketiga anak tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Fikri juga menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat mengungkapkan modus yang digunakan oleh tersangka, karena penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Agung