RUU Minerba Disahkan, Ini Poin Kesepakatan antara Pemerintah dan DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang Minerba ke tahap selanjutnya.

Supratman mengungkapkan bahwa ada beberapa poin utama yang diinisiasi oleh legislatif dalam revisi UU Minerba ini. Salah satunya adalah perubahan skema dalam pemberian izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan.

“Semua mekanisme lelang tetap ada, tetapi ada perubahan dengan skema prioritas,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Menurutnya, perubahan skema ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk koperasi. Dengan adanya skema prioritas, sumber daya alam dapat dibagikan lebih merata kepada berbagai komponen bangsa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil, yang nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM untuk pengembangan ekonomi di setiap wilayah.

Selain itu, DPR juga mengusulkan pembatalan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. Dalam revisi ini, perguruan tinggi hanya akan menerima bantuan dana untuk riset, termasuk beasiswa bagi mahasiswa.

“Pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi perguruan tinggi hanya akan dilakukan melalui BUMN,” tegasnya.

Supratman juga menyoroti poin lain dalam revisi UU Minerba, yaitu pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ia menegaskan bahwa hal ini telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

“Ini sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Dengan demikian, Supratman kembali menegaskan bahwa tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba ini. Pengelolaan sektor minerba akan tetap berada di bawah BUMN maupun BUMD, sementara perguruan tinggi yang membutuhkan dukungan akan diberikan dana riset dan bantuan beasiswa.

Editor: Agung