Kejari Batam Terima Berkas Tahap II Kasus Rokok Ilegal dari DBJC Kepri

Tersangka Ramlan (Baju Putih) Saat diserahkan Penyidik dalam Proses Tahap II di Kantor Kejari Batam, Kamis (20/2/2025). (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ), Tiyan Andesta mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan kepemilikan rokok ilegal dari penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBJC) Kepri, Kamis (20/2/2025).

Dalam pelimpahan tersebut, kata Tiyan, selain barang bukti, penyidik juga menyerahkan satu orang tersangka bernama Ramlan bin Alm. Hasim.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sebelumnya. Berkas perkara yang dikirim pada tahap I telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil,” kata Tiyan saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Jumat (21/2/2025).

Dengan diterimanya berkas tahap II, kata dia, tanggung jawab hukum terhadap tersangka sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum (JPU). Tiyan memastikan, hingga saat ini JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat JPU dapat merampungkan surat dakwaan dan melengkapi semua persyaratan administrasi sehingga perkara tersebut segera dilimpahkan ke PN Batam untuk disidangkan,” tambahnya.

Tiyan menyatakan dengan dilakukannya proses pelimpahan berkas tahap II, status penahanan tersangka yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBJC) Kepri, kini telah beralih sepenuhnya ke JPU. Tersangka, Ramlan bin Alm. Hasim, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

Tiyan membeberkan bahwa kasus yang menjerat tersangka Ramlan bin Alm. Hasim bermula saat tim gabungan dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Karimun yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai.

Operasi yang digelar pada 18 Desember 2024 pukul 10.30 WIB itu berawal ketika tim Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata Tiyan, tim kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati tumpukan dus rokok yang disusun rapi di dalam gudang. Setelah dihitung, total barang bukti yang disita mencapai 301 dus dan 33 slop rokok merek CAMCLAR yang seluruhnya tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah.

“Total barang bukti yang diamankan adalah 301 dus dan 33 slop rokok merek CAMCLAR yang diduga berasal dari jaringan distribusi ilegal,” ujar Tiyan.

Gudang yang menjadi sasaran penggerebekan berada di lantai dua sebuah rumah di Jl. Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Lokasi gudang itu berada di tengah pemukiman warga dan terlihat seperti rumah biasa, namun lantai duanya ternyata dijadikan tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai,” pungkas Tiyan.

Pemilik gudang, Ramlan bin Alm. Hasim, pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sejak 25 Desember 2024 untuk kepentingan penyidikan. Pria kelahiran Teluk Dalam, 7 Maret 1982 itu diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Editor: Agung