Selain Hasto, Belum Ada Tersangka Korupsi di KPK yang Ajukan Penangguhan Penahanan

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi tersangka pertama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum.

“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Setyo kepada wartawan pada Selasa pagi, 25 Februari 2025.

Hasto resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus suap serta perintangan penyidikan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, yang melibatkan sejumlah nama, termasuk Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

Tim kuasa hukum Hasto mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan berencana mengirimkan kembali permohonan tersebut ke KPK dalam waktu dekat.

Editor: Agung