Presiden Prabowo, Copot Mendes Yandri

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 harus diulang setelah ditemukan pelanggaran netralitas aparat desa yang diduga melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang dengan perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK mencatat adanya keterlibatan Yandri dalam mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa Yandri tidak sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Prabowo seharusnya segera mencopot Yandri dari jabatannya. Menurutnya, seorang menteri yang tidak mampu bekerja sesuai dengan arah kebijakan presiden tidak boleh bertahan lama di kabinet.

Jamiluddin juga menegaskan bahwa rakyat tidak seharusnya membayar gaji menteri yang tidak bekerja dengan baik dan justru menimbulkan kegaduhan politik. Ia menyebut masih banyak anak bangsa yang lebih kompeten untuk mengisi posisi tersebut dan dapat membantu mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh Presiden Prabowo.

Editor: Agung