Dugaan Keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam Kasus Tom Lembong Mengemuka

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong semakin berkembang dengan munculnya dugaan keterlibatan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sejumlah bukti mulai mencuat, mendorong desakan agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas perkara ini.

Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Ia menduga ada keterkaitan antara direksi PT PPI dengan kasus yang menimpa Tom Lembong, sehingga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu.

Salah satu dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencuat adalah persetujuan pembayaran senilai Rp1,8 miliar oleh mantan Direktur Sumberdaya Korporat PT PPI, Noer Fajrieansyah, pada 13 April 2016. Padahal, sejak 28 Maret 2016, posisi Direktur Keuangan PT PPI telah dipegang oleh Firmansyah Tanjung Satya, berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-65/MBU/03/2016.

Selain itu, Zulhelmi juga menyoroti adanya transaksi pembelian gula yang diduga tidak sesuai prosedur dengan nilai mencapai Rp89 miliar. Ia menilai praktik ini berpotensi merugikan negara dan mencerminkan tata kelola keuangan yang tidak transparan di tubuh PT PPI.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada 2 Desember 2024, Kejagung juga telah memeriksa BAM, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2016-2019, dalam perkara yang sama.

FSPI menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Sebagai BUMN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, PT PPI harus menjalankan tata kelola yang akuntabel dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Editor: Agung