
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – KPU dan Bawaslu Papua dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung atas dugaan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.
Kuasa hukum pelapor, Arsi Divinubun, menjelaskan bahwa pihaknya menilai KPU dan Bawaslu Papua bertanggung jawab atas kerugian negara akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Papua dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
“Kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI. Jadi laporannya ke dua institusi penegak hukum,” ujar Arsi dalam keterangannya, Rabu malam, 5 Maret 2025.
Laporan tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Papua dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang diterima dari Pemerintah Provinsi Papua. Berdasarkan bukti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diserahkan kepada KPK, KPU Papua menerima hibah sebesar Rp155 miliar, sedangkan Bawaslu Papua menerima Rp51 miliar, dengan total Rp206 miliar.
Arsi menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu Papua merupakan institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut. Namun, menurutnya, anggaran yang besar tersebut dihabiskan tanpa menghasilkan hasil yang diharapkan, karena seluruh proses pemilihan yang mereka selenggarakan dibatalkan oleh MK.
Selain itu, ia dan kliennya menemukan dugaan kesalahan fundamental yang dilakukan KPU dan Bawaslu Papua, terutama terkait ketidakabsahan persyaratan salah satu calon dalam Pilgub Papua. Arsi menilai bahwa pelanggaran ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian, melainkan kesengajaan, sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan politik yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ia menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum serta kerugian keuangan negara telah terpenuhi, sehingga kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu Papua tidak dapat lepas tangan atas permasalahan ini.
Dengan adanya laporan ini, Arsi berharap KPK dan Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerah, untuk lebih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran PSU dan memastikan pertanggungjawaban dana hibah sebelumnya sebelum mengalokasikan anggaran tambahan.
Editor: Agung