
J5NEWSROOM.COM, Seoul – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol keluar dari pusat penahanan di Seoul pada Sabtu setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapannya. Yoon sebelumnya dimakzulkan atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan darurat militer pada 3 Desember lalu.
Meskipun telah dibebaskan, Yoon tetap diskors dari tugas-tugas kepresidenannya, sementara persidangan pemakzulan dan pidana terhadapnya masih berlangsung. Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan pada Jumat dengan mempertimbangkan waktu dakwaan serta mempertanyakan legalitas proses investigasi terhadap Yoon.
“Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum,” ujar Yoon dalam pernyataannya. Pengacaranya menilai keputusan pengadilan tersebut sebagai bukti bahwa penahanan Yoon bermasalah baik secara prosedural maupun substansial. Mereka menyebut putusan ini sebagai langkah awal dalam memulihkan supremasi hukum.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam beberapa hari ke depan mengenai apakah Yoon akan dikembalikan ke jabatannya atau diberhentikan secara permanen. Yoon sendiri menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat.
Keputusan pengadilan ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Pada Sabtu, sekitar 38.000 pendukung Yoon turun ke jalan di Seoul untuk menyuarakan dukungan mereka, sementara sekitar 1.500 orang lainnya menggelar demonstrasi menentang dirinya.
Editor: Agung