
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, akan menyampaikan pertimbangan terkait kelanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap. Sidang ini melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mulai digelar pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam persidangan, baik tim kuasa hukum Hasto selaku pemohon maupun Biro Hukum KPK selaku termohon menyatakan bahwa perkara pokok yang menjerat Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025. Sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan dijadwalkan pada 14 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Afrizal Hady memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 13.30 WIB guna mempertimbangkan status perkara. Sebelum sidang diskors, tim kuasa hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut menegaskan bahwa permohonan praperadilan hanya gugur jika sidang pertama terhadap pokok perkara telah dimulai, terlepas dari agenda yang dibahas dalam sidang tersebut. Pendirian ini juga diperkuat oleh Putusan MK nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK nomor 27/PUU-XXI/2023.
Di sisi lain, tim Biro Hukum KPK mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5/2021, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Dalam konteks ini, status Hasto telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara.
Hakim akan mempertimbangkan berbagai argumen tersebut sebelum memutuskan kelanjutan sidang praperadilan ini.
Editor: Agung