Tiga Fraksi DPRD Kabupaten Lingga Setujui Ranperda F4GNPN

Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP. (Ist)

J5NEWSROOM.COM, Lingga – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga disetujui serta dapat diterima oleh fraksi di DPRD Lingga, karena sudah dianggap layak serta memenuhi syarat.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Kabupaten Lingga ini dilaksanakan melalui rapat paripurna dewan, di Ruangan paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Senin (10/03/2025).
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, S.Sos.

Dalam sambutannya,Bupati Lingga, Muhammad Nizar, S.Sos menyampikan bahwa Ranperda ini adalah instrumen hukum dalam rangka pelaksanaan peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemerantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang bertujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi P4GN-PN agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan didaerah dan mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan P4GN-PN didaerah serta melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman P4GN-PN di daerah.

“Atas berbagai pertimbangan, sangatlah tepat dibentuk peraturan daerah tentang P4GN-PN untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, sekaligus dapat dijadikan panduan atau pedoman untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020,” ungkap Nizar

Menurutnya gagasan penerbitan rancangan perda ini sejalan dan selaras dengan dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maupun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Menurutnya, perda tersebut penting, karena pemakai narkoba ini tidak bisa mengobati dirinya sendiri. Sehingga hal ini butuh perhatian bersama dengan serius. Perda ini juga sebagai bentuk kepedulian dan memerangi narkoba bersama sama.

Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Kabupaten Lingga

Fraksi Partai Nasdem Plus

Ranperda tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) mengatakan Ranperda ini sangatlah strategis fungsinya dalam melindungi generasi muda selaku generasi penerus yang kita harapkan dapat melanjutkan cita-cita pemerintahan dan Pembangunan didaerah Kabupaten Lingga,
Mengingat arti pentingnya Ranperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah, maka Fraksi Partai Nasdem Plus menyarankan agar Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Fraksi Partai Golkar Plus

Menurut Fraksi Partai Golkar Plus fasilitas pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut sangatlah strategis fungsinya dalam melindungi generasi muda selaku generasi penerus yang kita harapaan dapat melanjutkan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Lingga, Rapenda tersebut merupakan instrumen kebijakan baik dalam konteks otonomi daerah maupun dimekonsentrasi.

Menurut Frakasi Partai Golkar Plus pentingnya Ranperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah makan dari fraksi partai golkar plus menyarankan agar ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Fraksi Partai Demokrat Plus

Fraksi Paertai Demokrat Plus mengapresiasi positif dan berharap pelaksanaan Perda ini nantinya dapat dilakukan secara Komprehensif. Mulai dari pencegahan primer, sekunder, dan tersier, antisipasi dini , pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sampai ke akarnya, sehingga pada soal Rehabilitasi korban.

Pelaksanaan semua pasal dari Perda perlu kerjasama semua pihak. Sebagai penaggungjawab keselamatan warga, Kami berharap pemerintah Kabupaten Lingga dapat memimpin dan mengkoordinasikan peran melawan. Narkoba, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Lingga terselamatkan daru bahaya narkoba dan mampu menjadi generasi emas 2045.

Fraksi Demokrat Plus menyatakan Ranperda tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesai prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga menjadi peraturan Daerah

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Drs. H. Said Agusmarli, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lingga, Novrizal, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Ranperda ini. Ia menegaskan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mendorong terciptanya Kabupaten Layak Anak di Lingga.

“Ranperda ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan Lingga lebih baik. Kami di DPRD siap mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah demi masa depan anak-anak di daerah ini,” ujar

Ke depan, pemerintah dan DPRD Lingga berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi Ranperda ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Editor: Agung