KPK Periksa Dua Pimpinan Perusahaan Swasta Kaltim dalam Kasus Bupati Kukar

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Dua petinggi perusahaan swasta di Kalimantan Timur dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus metrik ton batubara. Kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa dua saksi yang dipanggil adalah Siti Aisyah, Manager Keuangan PT Hayyu Pratama Kalimantan Timur, dan Sulasno, Direktur Utama sekaligus Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa, 11 Maret 2025.

PT Hayyu Pratama Kalimantan Timur merupakan perusahaan yang bergerak dalam penyewaan alat berat untuk industri pertambangan dengan cakupan operasi di seluruh Kalimantan Timur.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa dua petinggi organisasi Pemuda Pancasila, yaitu Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali. Kedua rumah mereka digeledah oleh penyidik KPK pada 4 Februari 2025. Dari kediaman Japto, penyidik menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali, disita uang sebesar Rp3,4 miliar, tas serta jam tangan bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya.

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batubara. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak 16 Januari 2018. Keduanya diduga menerima dana dari berbagai pihak dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Hasil gratifikasi ini diperkirakan mencapai Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, serta aset lainnya dengan nama orang lain. Pada 10 Januari 2025, tim penyidik KPK menyita uang senilai Rp350,86 miliar dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait. Selain itu, turut disita dana dalam mata uang dolar AS senilai 6.284.712,77 atau sekitar Rp102,19 miliar, serta dalam dolar Singapura senilai 2.005.082 atau sekitar Rp23,79 miliar. Total uang yang telah disita mencapai Rp476,86 miliar.

Selain uang, KPK juga menyita 536 dokumen, barang bukti elektronik, serta 91 kendaraan mewah berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, dan Mercedes-Benz. Tim penyidik juga menyita lima bidang tanah dan bangunan serta 30 barang mewah, termasuk jam tangan merek Rolex, Hublot, Chopard, dan Richard Mille.

KPK mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita Widyasari mengeluarkan lebih dari 100 izin pertambangan batubara. Setiap izin yang diterbitkan, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai. Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui PT BKS ke Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, yang rumahnya juga telah digeledah. Dari sana, dana tersebut diduga mengalir lebih lanjut ke Japto dan Ahmad Ali.

Sumber: RMOL
Editor: Agung